TANJUNGPINANG (HAKA) – Pihak kepolisian telah memastikan, penemuan bayi beberapa waktu lalu bukan karena upaya aborsi oleh ibunya, yang terjadi di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana tersebut, usai melakukan pengembangan kasus.
“Bayi yang meninggal pada 21 Januari 2025 lalu itu bukan diaborsi oleh ibunya,” terangnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, melihat hasil pemeriksaan tim medis dan keterangan VC (23) selaku ibu bayi, bahwa usia kehamilannya diperkirakan baru mencapai 7 bulan.
“Bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur, jadi bukan karena diaborsi oleh ibunya. Kondisi kandungan VC juga saat itu sedang melemah,” tuturnya.
Hamam juga menegaskan, pihaknya telah menemukan pria berinisial DEH (25) yang merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pula, terungkap bahwa DEH ini merupakan pacar dari VC, dan melakukan hubungan badan karena atas dasar suka atau sama-sama mau.
“Tidak ditemukan adanya unsur pidana, mereka juga tidak di bawah umur lagi, kedua belah pihak itu sudah berdamai. Saat ini VC telah dibawa pulang ke kampung asalnya,” tutupnya. (dim)