TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah daerah yang menyimpan dana reklamasi pascatambang boleh sedikit bernafas lega. Sebab, berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan seluruh kabupaten/kota pada Selasa (22/8/2017) lalu.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BPR merupakan salah satu bank pemerintah daerah sehingga uang tersebut kini tetap tersimpan di bank BPR disetiap daerah yang menyimpan dana tersebut.
“Karena BPR itu merupakan salah satu bank pemerintah daerah, jadi dana itu akan tetap disimpan di bank BPR,” ujarnya, Senin (28/8/2017).
Baca Juga : Dana Reklamasi Mau Dipakai Pemprov, Oktober Harus Masuk
Namun, lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104 Tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya untuk proses pencairan uang reklamasi pasca tambang tersebut harus melalui Gubernur Provinsi Kepri.
“Jadi BPR hanya menyimpan saja, untuk pencairan tetap harus melalui Gubernur. Itu sesuai dengan UU 23,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah keseluruhan dana reklamasi pasca tambang itu, Mirza menyebutkan hal itu kini masih dalam proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kalau untuk sementara dana yang ada sekitar Rp 157 miliar, tapi itu masih berjalan. Dana itu tidak hanya reklamasi tambang bauksit tapi seluruh tambang,” sebutnya.(kar)