Beranda Headline

Pemko Tanjungpinang Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kilogram

0
Salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram, di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3  Kilogram (Kg).

Larangan itu karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema penyaluran elpiji 3 Kg. Tak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi. Pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi menjual gas elpiji 3 Kg.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang Fransiska Desiani Sirait menyampaikan, Disperdagin akan berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait larangan tersebut.

“Betul bahwa ESDM sudah menentukan pengecer atau di warung tidak boleh jual elpiji 3 Kg dan pembelian harus melalui pangkalan,” ujar Siska kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya akan melarang pengecer untuk berjualan gas elpiji 3 Kg. Sebelum larangan tersebut diterapkan pihaknya akan menyurati pangkalan untuk melakukan sosialisasi.

“Dalam waktu dekat kami akan suratı dan panggil pengelola atau agen elpiji untuk sosialisasikan larangan tersebut,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Ade Kritik Struktur BUMD yang Gemuk: Tiap Bulan Sedot Rp 260 Juta untuk Gaji
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini