TANJUNGPINANG (HAKA) – Pihak kepolisian telah mengeluarkan hasil autopsi dari bayi yang ditemukan tak bernyawa, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, pada 1 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Hamam Wahyudi mengungkapkan, dari hasil tersebut, diduga pelaku dengan sengaja membuang bayi ke tempat sampah.
“Hasil autopsi ini kita peroleh dari pihak rumah sakit yang menangani bayi itu, memang ada unsur kesengajaan,” terangnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, dari hasil autopsi juga, menunjukkan bahwa usia bayi tersebut masih berumur kurang lebih 1 bulan.
Usia ini berdasarkan beberapa tanda di bagian fisiknya.
“Ada dugaan bayi ini disekap mulutnya sampai tidak bernyawa dan kemudian dibuang,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Hamam juga menegaskan, kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan tahap demi tahap guna mengungkap siapa pelaku dari tindakan keji ini.
“Kami juga minta masyarakat agar dapat bekerja sama dengan memberikan informasi terkait kasus ini, pastinya kami akan menangani secara tuntas kasus ini,” tutupnya. (dim)