![](https://www.hariankepri.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0086.jpg)
TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, menerima pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka SY, sebesar Rp 3,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan, bahwa SY yang menjabat sebagai Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam.
“Uang yang dikembalikan itu diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik pada 7 Februari 2025,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Sabtu (8/2/2025).
Yusnar juga menjelaskan, bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024 lalu.
“Dalam perkara ini, antara 2015 hingga 2021, PT Pelayaran Kurnia Samudra diketahui tidak menyetorkan PNBP yang mencapai Rp 6,4 miliar dan US$ 31.975 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 9,6 miliar dan US$ 318.749 ribu.
“Tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024. SY juga sudah menjalani penahanan sejak tanggal tersebut dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,” pungkasnya. (dim)