Beranda Headline

BKPSDM Tindaklanjuti Protes Guru yang Merasa Dicurangi saat Seleksi PPPK

0
Kepala BKPSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah buka suara terkait seorang guru protes diduga dicurangi dalam seleksi PPPK Guru tahap 1.

Fatah mengatakan, BKPSDM telah menerima surat sanggahan yang dilayangkan oleh Maria Ulfalim melalui tim kuasa hukum Suharjo.

“Saat ini sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti,” kata Fatah kepada hariankepri.com, Sabtu (8/2/2025).

Ia menyampaikan, berdasarkan pengecekan kembali berkas lamaran yang telah diunggah melalui SSCASN BKN, pelamar inisial GB telah melampirkan surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani oleh kepala sekolah, sehingga memenuhi syarat administrasi.

Kendati begitu, pihaknya meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan, agar bisa diketahui secara pasti kebenarannya. Karena, pihak sekolah dan dinas pendidikan yang lebih mengetahui.

“Kami sudah menyurati inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut akan disampaikan oleh PPK ke BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Hasil pemeriksaan ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan,” tukasnya.

Sebelumnya, seorang guru SDN 003 Tanjungpinang Barat Maria Ulfalim mengajukan protes setelah tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama.

Ia tidak terima lantaran ada seorang tenaga Tata Usaha (TU) inisial GB lulus seleksi, sepengetahuannya GB tidak pernah mengajar di SDN 003 Tanjungpinang Barat.

Melalui tim kuasa hukumnya, Maria Ulfalim menyampaikan surat sanggahan ke BKPSDM dan BKN. Bahkan tim kuasa hukum melaporkan dugaan kecurangan itu ke Ombudsman Perwakilan Kepri. (sah)

Baca juga:  Dukung Peningkatan Pendidikan, Ansar Resmikan Gedung Baru SMA Yos Sudarso
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini