BATAM (HAKA) – Dalam tiga tahun terakhir, angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk di Kepri menunjukkan tren peningkatan.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 tercatat 298.137 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angkat itu meningkat menjadi 370.747 kasus pada 2023, dan hingga Oktober 2024 telah mencapai 356.383 kasus.
“Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus terus diperkuat agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan,” ujar Adi saat memimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 di PT SMOE, kawasan industri terpadu Kabil, Batam.
Atas kondisi tersebut, Sekdaprov Kepri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam memperkuat kemandirian berbudaya K3.
“Saya mengajak para pemimpin industri untuk menjadi teladan dalam penerapan K3, memberikan perhatian serius terhadap keselamatan pekerja, serta melibatkan mereka dalam merancang program K3 yang sesuai dengan kebutuhan lapangan,” tegasnya.
Adi juga menekankan bahwa keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama yang harus terus diperjuangkan. K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, tetapi juga untuk menciptakan Indonesia yang lebih kompetitif dan maju di kancah global.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan dan memastikan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat menjadi prioritas utama,” ajaknya.
Dalam apel tersebut, Adi juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) guna meningkatkan produktivitas nasional.
“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban formal yang harus dipatuhi, tetapi juga investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup, serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional,” ujarnya.
Selain itu, Sekdaprov Kepri menegaskan bahwa penerapan SMK3 di berbagai sektor industri harus lebih dari sekadar administratif, melainkan harus mampu mendorong terbentuknya budaya K3 yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menjabarkan tiga budaya K3 yang harus dikembangkan, yaitu budaya pemimpin yang tidak mudah menyalahkan pekerja (just culture), budaya pelaporan insiden K3 (reporting culture), serta budaya perbaikan sistem kerja secara berkelanjutan (learning & improving culture).
“Dengan budaya ini, diharapkan pekerja semakin peduli terhadap K3, berpartisipasi aktif, dan sistem produksi menjadi lebih andal,” pungkasnya.(kar)