Beranda Daerah Bintan

1.042 Pegawai Bintan Belum Gajian, Roby Terbitkan SK Perpanjangan Honorer

0
Sekdakab Bintan Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 57/I/2025, tentang perpanjangan masa kerja Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekdakab Bintan Ronny Kartika menyebut, surat itu merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.

“Yakni, gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan honorer yang telah mengikuti proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta CPNS,” ucap Ronny, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, total pegawai baik honorer maupun CPNS yang gajinya masih tertunda sebanyak 1.042 orang di lingkungan Pemkab Bintan, sejak Januari 2025.

“Setelah SK tahap I PPPK keluar, kami hentikan gaji mereka sebagai honorer, nantinya,” jelasnya.

Adapun nonorer yang mengikuti seleksi P3K tahap pertama sebanyak 902 orang. Kemudian, 125 honorer untuk usulan tahap kedua seleksi P3K.

“Honorer tahap kedua tes PPPK itu, telah memenuhi persyaratan, dan telah diinput dalam sistem BKN,” tuturnya.

Terakhir, kategori yang sudah lulus CPNS sebanyak 19 orang. Namun belum terima SK PNS. “Ini juga, kita akomodir pembayaran gaji sebagai honorer,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Momentum Harkitnas, Bupati Roby Beri Penghargaan ke PNS Bintan
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini