
TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Pemko Tanjungpinang akan berlakukan kembali pemotongan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat respon dari pegawai setempat.
Salah satu pegawai berinisial T mengaku, sudah mengetahui rencana pemotongan penghasilan untuk zakat profesi. “Saya sudah terima juga edaran pemotongan 2,5 persen dari penghasilan pegawai,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia tidak mempermasalahkan terkait pemotongan itu. Kendati begitu, dirinya meminta Pemko dan pihak Baznas agar transparan dalam penggelolan dana zakat profesi tersebut, agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
“Tidak masalah kita, kita minta transparan dalam pengelolaannya. Kita tidak mau dana zakat dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pemotongan untuk zakat profesi memang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun sempat dihentikan pada saat Hasan menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Ini sempat dihentikan karena ada evaluasi untuk penyalurannya. Kita minta dana zakat ini harus diterima oleh 8 asnaf atau yang berhak menerimanya,” tukasnya.
Sementara itu, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat membenarkan rencana pemotongan penghasilan pegawai untuk zakat profesi. Menurutnya, pemotongan penghasilan ini berlaku untuk PNS dan PPPK.
“Kita sudah keluarkan edaran sejak Januari kemarin. Untuk pembayaran zakat profesi sesuai dengan Perwako,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, penggelolan dana zakat akan diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjungpinang. Sementara terkait tranparansi pengelolaan dana zakat, ia menambahkan, Baznas akan melaporkan secara berkala.
“Baznas Kota akan laporkan secara berkala sesuai ketentuan penyaluran kepada yang berhak,” imbuhnya. (sah)