
BINTAN (HAKA) – Sebanyak 26 tenaga honorer lingkup Pemkab Bintan dirumahkan sejak Januari 2025 silam. Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika.
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang dirumahkan itu dari sejumlah dinas badan di lingkungan Pemkab Bintan. Seperti dari, RSUD Bintan, Sekretariat Daerah Bintan, Dinas PM Desa serta OPD lainnya.
Menurutnya, mereka dirumahkan karena tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Yakni, di bawah 2 tahun masa kerja, harusnya di atas tahun itu, dan masuk dalam database.
“Mohon maaf. Sekali lagi mohon maaf lahir batin, karena kita tidak bisa akomodir dalam SK sebagai tenaga honorer mereka,” terang Ronny, di Gedung DPRD Bintan, Rabu (12/2/2025).
Namun demikian, Pemkab Bintan berkomitmen untuk mengupayakan honorer yang dirumahkan itu, mendapat pekerjaan.
Pihaknya berencana untuk merekrut kembali bagi mereka yang mempunyai spesifikasi keilmuan teknis di bidang tertentu.
“Seperti mempunyai keahlian sopir mobil (drive), cleaning service, ada kemampuan bertugas sebagai sekuriti,” tuturnya.
Ronny berharap, pihaknya mendapat solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi oleh para honorer yang dirumahkan itu.
“Mudah-mudahan probelem-probelem yang kita hadapi itu, segera terurai ke depannya,” tutupnya. (rul)