Beranda Headline

Tower Tanpa Izin Meresahkan Warga, Pemko Beri Waktu 30 Hari untuk Bongkar

0
Keberadaan tower yang meresahkan warga di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungayun Sakti, Kota Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Keberadaan tower yang berada di Jalan Akasia, Kelurahan Tanjungayun Sakti, membuat warga setempat resah.

Menurut Ketua RW 009 Kelurahan Tanjungayun Sakti, Muhammad Yohan Ikhwan, tower ini berdiri sejak tahun 2002 yang lalu, dan tidak ada memiliki izin yang resmi dari pemerintah setempat.

“Keresahan yang paling dirasakan warga yakni pada tahun 2022 lalu. Banyak alat elektronik di rumah warga tersambar petir saat hujan deras,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (18/2/2025).

Bahkan, kata dia, beberapa warga juga sempat ikut tersambar saat melakukan kegiatan di dalam rumahnya saat hujan.
“Ada satu korban sempat saya bantu berobat di Pulau Jawa, namun nyawanya tak tertolong,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dirinya juga sempat meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk menghentikan arus listrik di tower tersebut.

Namun, permintaan tersebut justru ditolak, dan dirinya diarahkan untuk mematikan arus listrik tersebut secara mandiri berdasarkan keputusan bersama warga setempat.

“Kami sudah minta tolong ke Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindak lanjuti kasus ini, agar tower ini cepat diberhentikan operasionalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, bahwa tower yang menjulang tinggi ini sudah berdiri selama 22 tahun.

Untuk menangani kasus ini, pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan yang memiliki tower tersebut, untuk segera melakukan pembongkaran pada tahun 2023 yang lalu.

“Pemilik sudah merespon surat kami, namun saat ini mereka masih berupaya untuk mencari lokasi baru untuk pemindahan towernya,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat peringatan terakhir pada 17 Februari 2025 kemarin, kepada pemilik lahan, untuk segera melakukan pembongkaran tower secara mandiri.

Baca juga:  Perdana di Tahun Ini, 250 Lampion Hiasi Jalan Temiang Tanjungpinang

“Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak melakukan pembongkaran, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang yang akan segera mengambil tindakan tersebut,” tukasnya. (dim)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini