Beranda Headline

Setelah Balik Tanjungpinang, Lis Buka Peluang Penyesuaian Lagi TPP ASN

0
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, angkat bicara terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di lingkup pemerintah setempat.

Lis menyampaikan, pemotongan TPP tersebut tidak bisa terelakkan karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang harus dilakukan efisiensi.

“Jelas saya juga prihatin, tapi kita juga tidak bisa menolak dan tidak bisa tidak kita ikuti,” katanya kepada hariankepri.com Jumat (21/2/2025).

Lis mengakui, sebelum terbit Perwako pemotongan TPP tersebut, Pemko telah berkoordinasi dengan dirinya selaku wali kota terpilih. Kala itu dirinya meminta untuk meminimalisir pemotongan jangan sampai mencapai 30 persen.

Menurutnya, setelah pembahasan  akhirnya Pemko menyetujui usulan tersebut dengan hanya memotong TPP hanya 25 persen.

“Ini bukan hanya sekedar TPP biasa, tapi TPP itu juga mempengaruhi persoalan ekonomi di Tanjungpinang,” ucapnya.

Politisi PDIP ini pun membuka peluang untuk melakukan penyesuaian kembali TPP ASN tersebut. Kendati begitu, penyesuaian membutuhkan waktu karena harus merubah Perwako dan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, penyesuaian TPP ini akan menjadi prioritas akan dibahas setelah  tiba di Tanjungpinang. “Saya akan mencari win-win solution supaya tidak terlalu memberatkan pegawai,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang resmi melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Pemotongan TTP ASN itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2025 tentang penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Perwako tertanggal 17 Februari 2025 itu, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, diakhir masa jabatannya.

Dilihat dalam Perwako itu, penyesuaian TPP ASN dilakukan karena kondisi kemampuan keuangan dan pemotongan TPP ASN mencapai 25 persen.

Baca juga:  Kejati Kepri: Ada PNS Calon Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud diktum kesatu mulai bulan Januari 2025 dibayarkan paling banyak 75 persen dari total tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara untuk semua kelas jabatan,” bunyi keputusan dalam Perwako tersebut. (sah)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini