Beranda Headline

Pemko Atur Jam Operasional THM saat Ramadan, Kedai Kopi Silakan Buka

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan, Pemko Tanjungpinang tengah mempersiapkan surat edaran, terkait jam operasional THM selama Ramadan.

Menurutnya, jam operasional THM memang tidak bisa dilakukan seperti hari biasa. Sehingga, dilakukan penyesuaian meskipun tidak dilakukan penutupan usaha sepenuhnya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk THM itu wajib tutup selama lima hari,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Ia menyebutkan, THM wajib tutup total dua hari awal Ramadan, malam Nuzul Quran dan dua hari terakhir Ramadan. Sedangkan di luar hari tersebut, akan dibatasi jam operasionalnya.

“Kalau hari lainnya itu kita atur jam operasionalnya itu dimulai pada jam sembilan malam hingga jam 12 malam,” ucapnya.

Sementara untuk rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, Pemko tidak memberlakukan aturan khusus pada pelaksanaan Ramadan tahun ini. Yakni tetap dibebaskan untuk buka dan berjualan.

“Tidak harus ditutup pakai tirai juga, buka seperti biasa,” ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan ada banyak masyarakat yang tidak berpuasa saat Ramadan dan membutuhkan jasa dari rumah makan.

“Hal ini juga berhubungan dengan ekonomi masyarakat yang harus dipertimbangkan,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Setelah Lantik Sekda, Pemko Buka Open Bidding Jabatan 9 Kepala OPD
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini