Beranda Headline

MUI Tanjungpinang Desak Pemda Cabut Izin dan Tutup Kafe Leko

0
Tempat hiburan malam Leko Tanjungpinang dipasang garis polisi dari POM TNI AL-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpinang mendesak pemerintah daerah (pemda), menutup tempat hiburan malam Kafe Leko, yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Tanjungpinang, ditutup total.

“Tempat hiburan seperti ini harus segera dicabut izinnya dan kita minta ditutup total,” tegas Ketua MUI Tanjungpinang Prihatmy Eko Diantoro kepada hariankepri.com, Senin (24/2/2025).

Desakan ini muncul setelah terjadi perkelahian di Leko Tanjungpinang, Minggu (23/2) dini hari, yang berujung seorang pengunjung meregang nyawa.

MUI meminta kasus tersebut untuk segera diselesaikan, untuk menjaga ketertiban masyarakat Tanjungpinang. Menurutnya, peristiwa itu sangat menganggu ketentraman masyarakat Kota Gurindam.

“Karena situasi ini sudah mengganggu semua pihak, sesuatu yang banyak mendatangkan mudharat seharusnya sudah dicegah semenjak dini agar tidak berlarut-larut,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Adi Firmansyah menyampaikan, untuk perizinan tempat hiburan malam merupakan kewenangan dari Provinsi.

“Penerbitan perizinan tempat hiburan malam tidak di kota, tapi di DPMPTSP Provinsi,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. “Kalau soal tutup menutup itu kita tidak bisa berbuat banyak, perizinan di DPMPTSP Provinsi,” singkatnya. (sah)

Baca juga:  Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Pinang, Ansar Minta Alihkan yang dari Batam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini