
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, ikut menanggapi terkait desakan berbagai pihak untuk mencabut izin tempat hiburan malam Kafe Leko.
Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra menyampaikan, pihaknya langsung koordinasi dengan pihak terkait, setelah tragedi berdarah di Kafe Leko Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Sekda Tanjungpinang Zulhidayat.
“Setelah kejadian Minggu pagi saya langsung koordinasi dan mempelajari terkait perizinan Leko ini,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (24/2/2025).
Ia menyampaikan, penerbitan perizinan tempat hiburan memang dilakukan oleh DPMPTSP. Menurutnya, penerbitan itu terbit, setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar).
“Tapi kalau perizinan lain seperti mikol itu Pemko yang mengeluarkan, makanya saya langsung koordinasi dengan Pemko,” sebutnya.
Sementara terkait desakan masyarakat untuk mencabut izin Leko, Hasfarizal Handra menambahkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi.
“Mulai hari ini kita lakukan evaluasi terkait izinnya. Dalam waktu dekat masuk bulan suci Ramadan, jadi pasti wali kota juga akan menerbitkan edaran untuk operasional tempat hiburan malam,” tukasnya. (sah)