
BATAM (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri menerima kunjungan kerja, dari DPRD Provinsi Riau, di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (25/2/2025). Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kolaborasi antara kita dan DPRD Riau ini sangat penting, untuk dapat memahami lebih dalam mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Tengku berharap dengan adanya studi banding ini, kedua daerah antara Kepri dan Riau, dapat saling meningkatkan kualitas penanganan masalah sosial yang dihadapi penyandang disabilitas.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, Yeni Ardianti menjelaskan, bahwa perda disabilitas di Kepri meliputi berbagai aspek, seperti kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, dan bantuan sosial.
Menurutnya, Perda ini telah diterapkan dengan baik, terbukti dengan keterlibatan penyandang disabilitas yang bekerja di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun di perusahaan swasta.
“Perda ini tidak hanya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, tetapi juga telah menghasilkan dampak nyata, salah satunya melalui program pemberian bantuan sosial dan alat bantu yang langsung dirasakan oleh penyandang disabilitas di Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri juga telah bekerja sama dengan CSR perusahaan swasta dalam berbagai kegiatan terkait disabilitas. Berbagai kegiatan tersebut seperti pemberian bantuan usaha ekonomi produktif (UEP), dan penyelenggaraan hari disabilitas.
“Dengan adanya berbagai program ini, kami berharap penyandang disabilitas di Kepri bisa lebih mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.
Ketua Pansus DPRD Riau, Robin P Hutagalung, dalam kesempatan itu mengapresiasi Pemprov Kepri, khususnya DPRD, yang telah berhasil menyusun Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Perda Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2012 telah memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang signifikan bagi penyandang disabilitas,” bebernya.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya datang ke Kepri untuk mempelajari, mengenai Pemerintah Daerah yang telah berhasil menerapkan perda ini dengan efektif.
“Kami pastinya ingin belajar lebih dalam, karena hal ini tidak hanya untuk di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta,” tambahnya. (dim)