Beranda Headline

LPPSP Semarang Apresiasi Kecepatan Penyusunan LKPJ dan LPPD Pemprov Kepri

0
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara bersama Tenaga ahli pendamping penyusunan LKPJ dan LPPD dari LPPSP Semarang, Guntoro-f/istimewa-diskominfokepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) Kota Semarang, mengapresiasi Pemprov Kepri, atas keberhasilan mereka menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Tenaga ahli pendamping penyusunan LKPJ dan LPPD dari LPPSP Semarang, Guntoro mengungkapkan, bahwa batas akhir penyusunan LKPJ diberikan selama tiga bulan, mulai Januari hingga 30 Maret 2025. Namun, sebelum akhir Februari, proses penyusunan laporan tersebut sudah hampir rampung.

“Ini yang tercepat dibandingkan dengan pelaporan LKPJ para gubernur terdahulu,” ujar Guntoro di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025).

Guntoro juga menyampaikan bahwa skor sementara capaian LKPJ Pemprov Kepri mencapai 93,46 dalam skala 100, angka yang dinilai sudah sangat tinggi.

Sedangkan, skor untuk kategori sangat rendah, rendah, dan sedang hanya 4,36 persen, sementara 2,18 persen lainnya belum bisa dinyatakan karena datanya masih menunggu rilis dari instansi berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jika data tersebut tersedia, capaian bisa mencapai 95 persen. Namun, 93 persen sendiri sudah merupakan prestasi yang luar biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja, terutama pada indikator yang masih rendah.

Ia menegaskan bahwa indikator kinerja yang belum optimal harus menjadi prioritas perencanaan tahun berikutnya.

“Komitmen bersama, pemantauan berkala, serta koordinasi yang berkesinambungan di antara perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun menjadi kunci keberhasilan penyusunan LKPJ dan LPPD,” katanya.

Adi juga menekankan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan tersebut paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga:  Soal Penarikan DPA APBD 2024, Hasan: Mungkin Ada yang Belum Selesai Input

“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akurasi, dan transparansi,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini