Beranda Headline

Jumlahnya Rp186 Miliar, Pemprov Targetkan Maret 2025 Tunda Bayar Sudah Dicairkan

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyatakan, bahwa Inspektorat hampir merampungkan proses verifikasi belanja APBD Tahun 2024 yang termasuk dalam kategori belanja utang atau tunda bayar di tahun anggaran 2025.

Adi mengatakan, dari total sekitar 1.300 item belanja yang diverifikasi, sebanyak 1.200 telah selesai diverifikasi.”Tinggal sedikit lagi,” katanya kepada hariankepri.com di Kota Batam, kemarin.

Adi menargetkan proses pencairan belanja tunda bayar tersebut akan dimulai pada pekan kedua Maret 2025. “Targetnya minggu kedua (Maret) sudah mulai proses,” jelasnya.

Dalam pencairan belanja tunda bayar kepada pihak ketiga, sambung Adi, Pemprov Kepri akan menerapkan kebijakan First In, First Out (FIFO).

“Artinya, siapa yang lebih dulu mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) akan didahulukan. Ini untuk keadilan,” tegasnya.

Adi juga menyebutkan bahwa total belanja utang tunda bayar yang akan dicairkan pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp186 miliar.
“Anggarannya itu sudah ada dan sudah disiapkan,” katanya.

Sebelumnya, Adi memastikan bahwa belanja tunda bayar tahun 2024 tidak masuk dalam efisiensi anggaran sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan demikian, pos anggaran pembayaran utang tunda bayar tahun 2024 tidak akan terdampak efisiensi.

“Anggaran tunda bayar tidak masuk dalam efisiensi karena sudah diinput sebagai belanja hutang,” jelasnya kepada hariankepri.com pada Kamis (30/1/2025).

Adi juga menambahkan bahwa belanja tunda bayar tersebut mayoritas dialokasikan untuk sektor infrastruktur.

“Paling banyak itu di PUPR dan Perkim,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Ansar Terima Dua Penghargaan Gubernur Terbaik dari Dua Televisi Nasional
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini