
BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan menanggapi 7 tersangka kasus dugaan korupsi wisata mangrove, bahwa dirinya selaku Kepala Daerah (Kada) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Bintan.
“Dan, kami masih praduga tak bersalah terhadap 7 tersangka yang melibatkan para kepala dinas (kadis) maupun camat itu,” ucap Roby usai rapat pidato perdana di DPRD Bintan, Senin (3/3/2025).
Roby menerangkan Pemkab Bintan belum memberikan pertimbangan apapun untuk pendampingan hukum untuk para tersangka itu.
“Karena kami masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Bintan terkait tujuh tersangka tersebut,” terangnya.
Roby juga menilai permasalahan yang melibatkan PNS dan kepala desa (Kades) di Pemkab Bintan, merupakan momen untuk mengevaluasi kinerja seluruh pegawai serta ASN di Bintan agar melakukan tugas sesuai aturan.
“Ini merupakan momen masukan untuk kita melaksanakan evaluasi, kita saling mengingatkan. Semoga, tidak terjadi lagi ke depannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kajari Bintan Andy Sasongko menegaskan, pihaknya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024.
Adapun identitas 7 tersangka itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.
Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.
Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong saat ini. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.
Selanjutnya, tersangka La Anip Kepala Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023.
“Para tersangka terima dana tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah,” tegasnya kepada wartawan pekan lalu.
Atas tindakan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. 7 tersangka dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 jo pasal 65 KUHPidana.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari, sembari JPU melengkapi semua berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (rul)