TANJUNGPINANG (HAKA) – Harapan masyarakat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk keluar dari krisis air harus tertunda. Pasalnya, rencana pembangunan Waduk Kawal yang digadang-gadangkan bakal dibangun tahun ini urung dilakukan.
Pembangunan waduk berkapasitas 1200 liter/detik itu terganjal persoalan lahan hutan lindung kini masih dalam tahap pembebasan di Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH).
Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun menyebutkan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan waduk tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga perlu ada izin dari Kemenhut LH untuk pemanfaatannya.
“Awalnya lahan itu milik PT Tirta Madu, namun setelah habis produksi lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Itu yang akan dibebaskan,” ujarnya.
Luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan waduk tersebut seluas 40 hektar. Setakat ini lanjutnya, proses pembebasan lahan itu masih diproses di Kemenhut LH.
“Sudah tiga bulan yang lalu kita ajukan. Mungkin dalam waktu dekat akan keluar,” sebutnya.
Nurdin juga menyebutkan, jika pada nantinya Kemenhut LH tidak dapat membebaskan seluruh lahan yang diminta tersebut pada tahun ini. Pemprov Kepri berharap Kemenhut LH dapat membebaskan seluas 5 Hektar. “Lima hektar itu untuk pembangunan tahap awalnya dulu,” tuturnya.
Untuk pembangunan waduk itu sendiri nantinya akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS ) VI. Jika pada tahun ini seluruh permalahan lahan selesai maka pembangunan akan dimulai pada tahun ini. “Tapi kalau masih dalam proses akan dilakukan tahun depan,” tuturnya.
Sedangkan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jika nantinya waduk itu selesai dibangun. Akan dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Penyediaan Air Minum (Satker PAS) Provinsi Kepri.(kar)