Beranda Daerah Bintan

Berkas Kasus Korupsi Eks Direktur PT BIS Dilimpahkan, Kejari Tinggal Tunggu Sidang

0
Kajari Bintan Andy Sasongko bersama jajarannya sedang memperlihatkan tersangka Susilawati, di Kantor Kejari Bintan, akhir tahun 2024 lalu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi untuk tersangka Susilawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (14/3/2025) kemarin.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tanjungpinang soal perkara korupsi pengelolaan keuangan PT BIS milik BUMD Pemkab Bintan itu,” jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara itu hanya satu tersangka saja yakni, Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) periode 2020-2023, Susilawati.
Dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan keuangan perusahaan.

“Saksi yang diperiksa dalam kasus itu sekitar 29 orang termasuk tersangka Susilawati saat itu. Ditambah keterangan ahli sebanyak 2 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko mengatakan, tersangka Susilawati dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Susilawati diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT BIS, dengan total kerugian negara Rp 526 juta atas hasil audit BPKP,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka melakukan sejumlah kegiatan usaha PT BIS tidak sesuai aturan. Adapun keuangan bisnis usaha yang diselewengkan oleh Susilawati yakni, penyewaan kompleks Dendang Ria, di Sukaberenang, Kota Tanjungpinang, tahun 2022.

Kemudian, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS periode Januari 2023 hingga Oktober 2023.

“Kami tidak bisa jelaskan secara rinci soal uang korupsi itu digunakan pribadi tersangka. Nanti, di persidangan saja, akan jadi fakta sidang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ada Korupsi di Kasus Pajak Pemko, Kejari Dalami yang Tahun Sebelumnya
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini