Beranda Headline

Petisi Menolak Berbagi THR Antara ASN dengan Honorer Menggema di Pemprov Kepri

0
Petisi berjudul “Tolak Potongan THR ASN Kepri Jadi 75% yang Dibagikan ke Honorer” di laman change.org-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA)– Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau ( Kepri) yang memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 75 persen menuai kontroversi.

Sebuah petisi berjudul “Tolak Potongan THR ASN Kepri Jadi 75% yang Dibagikan ke Honorer” telah muncul di laman Change.org dan mendapat banyak dukungan, hingga menggema di lingkup Pemprov Kepri

Hingga Selasa (18/3/2025) pukul 14:00 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 500 orang. Petisi ini muncul setelah Hariankepri.com menerbitkan berita berjudul “Berbagi dengan Honorer, THR ASN Pemprov Kepri Dibayarkan Hanya 75 Persen” pada Senin (17/3/2025) malam.

Sejumlah ASN yang menandatangani petisi tersebut menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pemotongan THR. Salah satunya, Zuarniati Shari M, yang menilai kebijakan ini tidak adil.

“Saya tidak setuju pemotongan 25 persen. Itu adalah hak kami. Jangan ada pemotongan tanpa penjelasan. Yang ada nanti uang kami malah dikorupsi pejabat bergaji tinggi dengan alasan yang tidak masuk akal,” tulisnya di kolom komentar petisi.

Nada protes yang sama juga disampaikan oleh Randi Eka. “Kami tidak setuju, tunjangan anggota dewan saja yang dipotong,” tulisnya.

Sementara itu, Eva Selawati secara tegas menolak kebijakan ini. “Kami tidak setuju! Tidak berkah jika sembarangan memotong hak kami tanpa persetujuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan, bahwa pada lebaran tahun 2025 ini THR ASN Pemprov Kepri tidak dibayarkan 100 persen. Menurut Adi, kebijakan ini diambil dengan semangat berbagi.

“THR ASN tahun ini tidak full 100 persen, karena kita konsepnya berbagi,” ujar Adi saat diwawancarai hariankepri.com di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (17/3/2025).

Adi menambahkan, langkah ini diambil agar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN, juga dapat merasakan THR.

Baca juga:  Belum Lengkapi LHKPN, Panpel Wabup Bintan Perpanjang Masa Pendaftaran

“Jadi, kita ingin semua pegawai mendapatkan manfaat, tidak hanya ASN,” tegasnya.(kar)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini