Jakarta – KPK menyatakan ada tiga kelompok besar yang diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga kelompok itu terdiri dari sektor politik, instansi pemerintah, dan pihak swasta.
“Untuk kasus e-KTP sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari kluster yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan dan juga kluster yang ada instansi pemerintah yang menangani proyek. Salah satunya Kemendagri yang kita intens memeriksa pejabatnya dan kluster ketiga itu kluster swasta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Febri menjelaskan saat ini penetapan tersangka baru di kluster instansi pemerintah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari dua kluster lainnya.
“Saat ini penetapan tersangka kami masih berada di kluster kementerian yang menangani proyek e-KTP ini. Tentu kami terbuka mendalami peran-peran di dua kluster lain apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun pada sektor swasta. Baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang, total dari indikasi kerugian negara sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain,” jelasnya.
Namun, ia enggan menjawab ketika ditanyai siapa pihak swasta yang teribat. Menurutnya untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka masih diperlukan pengembangan bukti yang didapat dalam pemeriksaan.
“Ada sejumlah pihak di perusahaan dan perorangan yang terkait perkara ini. Tapi untuk dinaikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka pihak lain kami harus lihat perkembangan bukti-bukti yang kami dapatkan dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan sejauh ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini sendiri, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. (detik.com)