
BINTAN (HAKA) – Puluhan pekerja kelapa sawit terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Tirta Madu. Demikian ditegaskan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT Tirta Madu, Jong Jong M Rajagukguk.
Menurutnya, gelombang PHK para pekerja itu telah dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Tirta Madu beberapa tahun terakhir, dengan alasan yang dianggap tidak rasional. Padahal, kegiatan produktivitas panen kelapa sawit berjalan baik dan lancar selama ini.
“Alasan dari pihak perusahaan adalah rasionalisasi, yang tidak diterangkan dengan rinci apa maksud rasionalisasi,” jelas Jong saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (12/4/2025) akhir pekan lalu.
Herannya, kata dia, ada juga sejumlah pekerja yang mengajukan diri untuk berhenti, karena umur mereka telah tua sekitar 60 tahun, tapi tidak ditanggapi.
“Malah, pihak perusahaan mem-PHK yang usia di bawah umur 60, dan masih mampu bekerja,” tuturnya.
Bahkan, dirinya selaku pekerja kelapa sawit saat ini, telah masuk daftar PHK dari PT Tirta Madu. “Saya dengar informasi, saya sendiri bersama 5 orang lainnya akan di PHK, bulan April 2025 ini,” tuturnya.
Jong menambahkan, jumlah karyawan kebun kelapa sawit PT Tirta Madu selama ini sekitar 600 orang, dengan kategori pekerja harian lepas. “Kebanyakan orang tempatan Kabupaten Bintan, sisanya orang dari daerah lain,” tutupnya. (rul)