Beranda Headline

Mau Edarkan Sabu di Tanjungpinang, Dua Pria Ditangkap Polisi

0
Kepolisian saat mengungkap kasus dua orang pria yang menguasai narkotika jenis sabu, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi menangkap dua orang pria yang hendak edarkan narkotika jenis sabu, di wilayah kota Tanjungpinang. Hal ini dikatakan Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Ia menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga pada 6 April 2025, bahwa ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

“Kemudian pada 7 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB, kami menangkap pelaku pertama yakni pria berinisial LA (54) di salah satu rumah yang berada di kawasan tersebut,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (16/4/2025).

Dari pelaku ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 228,45 gram. Setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap pria itu, LA mengakui barang itu didapatkan dari tetangganya.

Selanjutnya, Satresnarkoba kemudian melanjutkan penangkapan pada pria lainnya berinisial AP (28), yang merupakan seorang tetangga dari pelaku pertama diringkus.

“Dari kedua tersangka kami amankan juga sebuah alat hisap bong, timbangan digital, handphone, dan motor,” sebutnya.

Dari pengakuan kedua tersangka ini pula, bahwa total keseluruhan dari narkotika yang dibawa dari Malaysia ini mencapai 300 gram. Namun, kini hanya tersisa 228,45 gram karena telah dijual oleh LA kepada orang yang memesannya.

“Kita juga sedang mencari keberadaan pelaku lainnya, termasuk pelaku berinisial S, yang diduga telah memberikan barang bukti ini kepada AP dari Malaysia,” sambungnya.

Kedua tersangka ini, dijerat hukum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (dim)

Baca juga:  Tren Virus Corona di Pinang Naik, DPRD Usulkan Denda yang Tak Pakai Masker
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini