
BATAM (HAKA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengamankan dua kapal nelayan asal Vietnam, yang tertangkap basah sedang mencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut.
“Kami langsung bertindak setelah mendapat informasi dari warga. Alhamdulillah, dua kapal berhasil kami amankan,” ujar Pung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).
Kedua kapal yang ditangkap bernama 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Mereka terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 saat sedang menjaring ikan bersama di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara.
“Jenis jaring yang mereka gunakan ini dilarang di Indonesia karena bisa merusak ekosistem laut secara masif,” jelasnya.
Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas mengerahkan perahu cepat Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga akhirnya berhasil menghentikan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, kapal-kapal itu membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campur. Selain itu, ada 30 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.
“Kami perkirakan, potensi kerugian negara yang bisa dicegah mencapai Rp152,8 miliar. Kedua kapal ini melanggar UU Perikanan dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya. (dim)