Beranda Headline

Diikuti 407 Pelamar, Pemko Tanjungpinang Jadwalkan Ujian  PPPK Tahap II 24 April 2025

0
Suasana para calon PPPK Tahap I Pemko Tanjungpinang saat mengikuti ujian CAT-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar gembira bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)  Tanjungpinang. Pasalnya, pelaksanaan ujian seleksi PPPK tahap II di Kota Tanjungpinang dijadwalkan pada akhir bulan April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menyampaikan, ujian PPPK tahap dua akan dilaksanakan 24 April hingga 26 April 2025.

“Untuk lokasinya di Ruangan CAT BKPSDM Tanjungpinang,” kata Fatah kepada hariankepri.com, kemarin.

Fatah menjelaskan, para peserta seleksi harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan saat mengikuti ujian seleksi PPPK.

Di antaranya harus membawa KTP atau suket dari Disduk Capil setempat, memakai kemeja putih polos, celana atau rok hitam, serta jilbab hitam bagi yang memakai jilbab.

Selanjutnya, peserta harus membawa alat tulis sendiri, dan saat ujian dilarang memakai asesoris seperti jam tangan, perhiasan emas gelang, cincin, ikat pinggang, anting dan bross.

“Peserta harus hadir 90 menit sebelum ujian. Kalau terlambat atau tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, BKPSDM Tanjungpinang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Dalam pengumuman tersebut, hanya 407 pelamar yang lulus seleksi administrasi dari 459 orang pelamar. Sementara sisanya 52 orang tidak bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.

Puluhan pelamar tidak lulus seleksi administrasi tersebut disebabkan berbagai alasan. Mulai dari masa kerja hingga formasi dilamar tidak sesuai. (sah)

Baca juga:  Isdianto Yakin Ada Lompatan Besar untuk Kemajuan Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini