
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri mengonfirmasi, telah melakukan pengawasan terhadap manajemen Restoran Mr Blitz Tanjungpinang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kepri, Said Muhammad Idris menyampaikan, bahwa pengawasan ini untuk menindaklanjuti polemik penahanan ijazah karyawan oleh manajemen Mr Blitz.
“Kami sudah turunkan tim ke lapangan, dan pihak Mr Blitz menunjukkan respons yang baik dalam menanggapi laporan tersebut,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia mengatakan, bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan diduga dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap keluar-masuknya karyawan. Namun, menurutnya, hal itu tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pekerja.
“Ini jadi pelajaran untuk Mr Blitz dan juga motivasi bagi perusahaan lain agar tidak melakukan hal serupa. Meskipun dalam kasus ini penahanan ijazah merupakan kesepakatan kedua belah pihak, kami tetap menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Saat ini, bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih terus berlangsung. Sehingga, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh soal kemungkinan adanya sanksi.
Selain soal ijazah, pihaknya juga mencatat ada beberapa hal penting lain dalam pengawasan terhadap Mr Blitz ini, khususnya soal jam kerja. Termasuk soal pengupahan, dan jaminan sosial para pekerja.
“Gaji karyawan mereka sudah sesuai dengan UMK, dan kami terus dorong agar mereka patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses penyusunan formula peraturan perusahaan Mr Blitz terbaru, yang saat ini masih berproses di Disnaker Kota Tanjungpinang.
“Peraturan perusahaan yang baru nantinya akan menjadi acuan yang jelas bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja,” tutupnya. (dim)