TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto-Agus Wibowo, yang diusulkan oleh Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun, diminta untuk segera mengurus surat pengunduran diri dan surat persetujuan dari seluruh partai pengusung Sani-NUrdin (Sanur).
Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Cawagub DPRD, Hotman Hutapea menyampaikan, sampai dengan saat ini panlih belum menerima dua persyaratan tersebut dari masing-masing bakal calon.
“Dua persyaratan ini menjadi satu hal yang tidak bisa ditolerir,” sebutnya.
Dikatakannya, setelah nanti berkas persyaratan tersebut diterima, maka langkah selanjutnya panlih akan memverifikasi berkas tersebut.
Baca Juga : Pesan Sekdaprov : Kalau Pak Is Sudah Mundur Tak Bisa Balik Lagi
“Jika dalam waktu tiga kali dalam satu minggu, tidak dilengkapi, maka pencalonan mereka akan dianggap gugur,” sebutnya.
Hotman melanjutkan, jika nanti draf tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) telah diserahkan ke panlih, maka panlih akan mengundang dua nama yang di usulkan gubernur tersebut untuk di tetapkan sebagai calon tetap.
“Jadi masih ada waktu untuk mengurus kelengkapan administrasi yang masih kurang,” sebutnya. (kar)