TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang sudah mendata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya menjadi caleg di pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.
“Hingga saat ini sudah ada 11 PNS yang masuk di data kami,” kata Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia, kepada hariankepri.com, Senin (27/11/2023).
Namun, sambung Defi, hingga saat ini, 11 PNS itu belum ada yang mengajukan cuti pada masa kampanye Pileg 2024, yang dimulai pada Selasa (28/11/2023).
“Untuk itu kita imbau kepada PNS agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),” ujarnya.
Ia menyebut, jangka waktu pengajuan CLTN adalah diberikan paling sedikit untuk satu tahun. Jika tidak mengajukan CLTN maka dilarang untuk ikut serta aktif dalam mendampingi suami atau istri selama pemilu.
Menurutnya, untuk pengurusan CLTN mesti melalui persetujuan teknis BKN. Di samping itu, selama masa cuti yang bersangkutan tidak menerima hak kepegawaiannya.
“Salah satunya gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tukasnya.(zul)