TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, akan menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Komisioner Bidang Data KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Priyoga mengatakan, ada sebanyak 332 pemilih yang terdata di Rutan Tanjungpinang tersebut.
“Dua TPS ini sudah termasuk di dalam 638 total TPS yang ada di Tanjungpinang,” katanya, Senin (10/4/2023) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, para warga binaan diikutsertakan sebagai pemilih, karena mereka juga sebagai WNI yang mempunyai hak sama dengan yang lain. Apalagi, mereka sudah memenuhi syarat.
“Ada sekitar 332 pemilih, tapi itu masih data sekarang, kami akan terus melakukan koordinasi dengan rutan untuk mendata warga binaan agar terakomodir hak suaranya di 2024,” sebutnya.
Sebelumnya, kata Yoga, KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu tahun 2024 mendatang, sebanyak 167.995 pemilih.
Yoga menjelaskan, 167.995 pemilih itu, terdiri dari 4 kecamatan. Untuk Tanjungpinang Barat 34.843 pemilih, Tanjungpinang Timur 38.858 pemilih, Tanjungpinang Kota 14.973 pemilih, terakhir Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 41.799 pemilih.
“Sehingga total DPS sebanyak 167.995 pemilih,” sebutnya.
Ia melanjutkan, setelah melakukan penetapan DPS, KPU Tanjungpinang, akan menyampaikan ke masyarakat sekaligus menerima tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut.
“Waktu tanggapan dari masyarakat ini dari 12 April hingga 2 Mei 2023 mendatang, setelah itu baru penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
Untuk penetapan DPT, lanjut Yoga, akan dilakukan pada 20 Juni 2023 hingga 21 Juni 2023 mendatang.(zul)