Beranda Headline

Ada 9 Pemohon Izin Papan Reklame, Pekan Ini BPJN Janji Turun ke Pinang

0
Papan reklame yang terletak di status jalan nasional Batu 9, Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasubbag Umum Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri, Titin Tasmiati mengatakan, hingga saat ini sudah ada pemohon izin papan reklame yang mengajukan ke BPJN untuk mendapatkan izin rekomendasi.

“Ada sekitar 9 pemohon dari PUPR Kota Tanjungpinang yang masuk ke kami,” kata Titin, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, pemohon-pemohon tersebut akan segera ditindaklanjuti, setelah ada pengajuan dari pemohon. Prosedurnya akan dirapatkan dulu.

“Setelah itu kami akan turun lapangan. Jika memenuhi syarat kami terbitkan rekomendasinya,” terangnya.

Ia juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan survei, dalam hal ini meninjau titik-titik papan reklame di Kota Tanjungpinang.

“Kebetulan sekarang kami lagi dinas luar. Insya allah dalam pekan ini juga kami turun lapangan,” terangnya.

Lagi pula kata dia, soal mengurus izin rekomendasi papan reklame seperti ini, belum pernah mereka lakukan. Ini terhitung kategori perdana.

“Kebetulan belum pernah. Selama ini kami menangani semacam kabel optik dan lainnya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, bagi pengusaha yang ingin mendirikan papan reklame di jalan raya berstatus jalan nasional, harus memiliki izin rekomendasi dari BPJN Kepulauan Riau.

“Khusus di jalan nasional harus ada izin rekomendasi dari kami,” kata Kasubag Umum BPJN Kepulauan Riau, Titin Tasmiati, Kamis (15/9/2022) lalu.

Menurutnya, aturan tersebut sudah lama diberlakukan di Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang. Tepatnya sejak status jalan nasional itu diadakan.

“Kalau ada yang ingin bangun papan reklame di jalan nasional, nanti bersurat dulu ke PUPR Kota Tanjungpinang, lalu diteruskan ke kami,” imbuhnya.

Titin juga menegaskan, bahwa pengurusan ini tidak akan dipersulit, asal syarat-syarat yang sudah diatur dapat terpenuhi.

Namun kata dia, rekomendasi tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh BPJN apabila pengusaha membangun di status jalan nasional.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Unbraw Malang Kembangkan Batik Tulis Natuna

“Di BPJN hanya status jalan nasional, kalau status jalan provinsi mengurusnya di Pemprov Kepri begitu juga dengan status jalan kota,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini