TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, tetap melanjutkan program pembongkaran papan reklame ilegal, atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita juga didukung anggaran untuk pelaksanaan program itu,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.
Yani mengatakan, dukungan dana tersebut sudah masuk dalam APBD Perubahan 2022, yang digunakan untuk pengawasan.
“Termasuk penertiban hingga pembongkaran papan reklame yang tak memenuhi syarat,” kata Yani, Kamis (29/9/2022).
Namun Yani belum bisa menjelaskan secara rinci, berapa biaya pembongkaran satu papan reklame.
“Saya tak ingat tapi sudah ada di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dana itu bukan hanya untuk pembongkaran tapi juga termasuk untuk petugas dilapangan dan biaya lain sebagainya,” tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang dan instansi terkait sudah melakukan pembongkaran satu papan reklame.
“Sampai saat ini baru satu papan reklame yang dibongkar. Nanti untuk selanjutnya masih koordinasi dengan tim,” tukasnya.(zul)