TANJUNGPINANG (HAKA) – Ada seorang warga Kota Tanjungpinang, terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang, untuk peserta pemilu serentak tahun 2024.
Hasil penelusuran hariankepri.com, bacaleg tersebut, adalah mantan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan, sesuai pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nomor: 323/Pid.Sus/2021/PN Tpg.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, pihaknya memang menerima permohonan dari setiap Bacaleg sebagai syarat pencalonan.
Lalu, sambung Isdaryanto, pihaknya dalam hal ini PN Tanjungpinang mengeluarkan surat keterangan bebas terpidana bagi Warga Negara Indonesia yang belum pernah dihukum.
“Jika yang bersangkutan pernah dihukum atau terpidana, kami tetap mengeluarkan surat keterangan. Isinya, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana sekian tahun atau sekian bulan penjara,” terangnya.
Namun, Isdaryanto menegaskan, KPU selaku penyelenggara pemilu, yang berhak menetapkan yang bersangkutan lolos sebagai Caleg atau tidak.
“Soal penentuan apakah yang bersangkutan bisa tetap maju sebagai caleg atau tidak, itu semua yang menentukan KPU selaku penyelenggara pemilu. Bukan pengadilan,” pungkasnya. (rul)