TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro di Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/formpendaftaranbpum.
“Pendaftarannya online, dan akan ditutup 31 Juni 2021. Setelah menginput data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” kata Roswita, Kamis (8/4/2021).
Ia mengatakan, pendaftaran program ini cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.
Sedangkan untuk penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu, kata dia, ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Karena dinas hanya menyuplai atau mengirimkan usulan data calon penerima BPUM saja,” sebutnya.
Menurutnya, program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.
“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19,” tuturnya.(zul/kominfo)