Site icon Harian Kepri

Ada Bocoran, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu di Dalam Perwako Tanjungpinang

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako), tentang pendisiplinan masyarakat, dan penegak hukum dalam menjalankan protokol kesehatan.

Perwako yang dibuat tersebut, sesuai dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satu poin yang tertulis dalam inpres tersebut tentang sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Saat dikonfirmasi ke Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengakui, bahwa perwako tentang disiplin protokol kesehatan itu sudah dalam tahap finalisasi.

Namun, Rahma enggan menyebutkan saat ditanya, berapa denda bagi orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Tanjungpinang.

Data yang diperoleh hariankepri.com, bahwa sanksi denda untuk yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 100 ribu.

“Nanti dulu. Perwakonya tinggal saya tandatangani. Bukan tidak mungkin ada perubahan dan pertimbangan lain lagi. Oleh karena itu setelah saya tandatangan baru saya sampaikan secara detil,” ungkapnya saat ditanya berapa denda yang akan dikenakan, Selasa (8/9/2020) di DPRD Kota Tanjungpinang.

Informasi yang diterima hariankepri.com, denda Rp 100 ribu untuk perorangan, sedangkan penyelenggara usaha sebesar Rp 300 ribu.

Namun denda uang tersebut tidak langsung dikenakan, didahului dengan teguran pertama dan kedua.

Apabila perorangan tidak sanggup membayar, maka dikenai denda sosial seperti menyapu jalan dan yang lainnya.(zul)

Exit mobile version