BINTAN (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo menegaskan, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah memeriksa 8 orang, terkait kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek fisik di salah satu wilayah Kabupaten Bintan.
Menurut Sigit, pengerjaan anggaran proyek senilai Rp 2,2 miliar itu, diduga tidak sesuai bestek dan penggunaan anggaran pada dokumen perencanaan.
“8 orang ini terdiri dari 6 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orangnya dari konsultan proyek,” terang Sigit kepada wartawan di Bhadra Resort, Bintan, Rabu (27/11/2019).
Namun, Sigit enggan menyebutkan secara pasti, apakah program proyek fisik tahun 2018 itu, melekat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.
“Perintah Pak Jokowi jangan langsung pres rilis karena masih penyelidikan. Nanti di penyidikan baru disebutkan,” tuturnya.
“Dan lokasi proyek fisik ini, ada di wilayah Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Pemeriksaan selanjutnya, kata Sigit, menunggu salah seorang ahli konstruksi bangunan di Provinsi Kepulauan Riau, untuk memberikan keterangan tentang permasalahan tersebut.
Selain itu, jajarannya juga telah menyurati Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri untuk mengecek kondisi fisik proyek tersebut. Sehingga dapat diketahui secara rinci spesifikasi dan kualitasnya.
“Kami tunggu ahli konstruksi dari Kepri,” imbuhnya.(rul)