Site icon Harian Kepri

Ada Korupsi di Kasus Pajak Pemko, Kejari Dalami yang Tahun Sebelumnya

Kajari Tanjungpinang, Ahelya didampingi Kasi Intelijen, Rizky Rahmatullah dan Kasipidsus, Aditya Rakatama saat konferensi pers-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menegaskan, Penyidik Kasi Pidsus akan mendalami lebih jauh, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB dari 2019 ke tahun-tahun sebelumnya, di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

“Ini kasus tahun 2019, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan mundur beberapa tahun ke belakang,” terang Ahelya kepada wartawan saat ekspos perkara tersebut di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11/2019).

Ahelnya menegaskan, tim jaksa telah menyimpulkan bahwa dalam perkara ini, ada unsur perbuatan melawan hukum dengan dua alat bukti, serta terindikasi masuk tindak pidana korupsi.

“Sehingga kami sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan (Pidsus) dari tahap pulbaket (penyelidikan),” jelasnya.

Untuk inisial tersangka kata Ahelya, pihaknya belum bisa membeberkan. Sebab masih tahap penyelidikan umum, yang akan segera ditangani oleh bagian Pidsus.

“Tersangkanya nanti kita umumkan pada tahap penuntutan, dan nilai kerugian negaranya,” tuturnya.

Selain itu, dari 11 orang pihak terkait yang dimintai keterangan, sambung Ahelya, pihaknya akan memeriksa lebih banyak lagi saksi dalam proses penyidikan nanti.

“11 orang diperiksa akan dijadikan saksi lagi tahap lidik, dan tidak menutup kemungkinan saksi akan lebih banyak lagi dimintai keterangan, di penyidikan nanti,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version