TANJUNGPINANG (HAKA) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri meminta kepada pemprov, untuk melanjutkan pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) Pulau Penyengat yang mangkrak.
Ketua LAM Kepri, Abdul Razak menyampaikan, dasar LAM meminta hal itu, karena persoalan hukum yang membuat pembangunan MBM tersebut mangkrak kini sudah selesai.
Tandanya, dengan telah divonisnya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir, selama 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Senin (6/4/2020) lalu.
“Jika sudah inkrah, kita meminta Pemprov Kepri untuk menyelesaikan pembangunan tersebut, Karena itu merupakan amanah mufakat 12, yang dibuat antara LAM Kepri dengan LAM Provinsi Riau,” ujarnya, kemarin.
LAM Provinsi Kepri lanjutnya, kembali akan mengusulkan lanjutan pembangunan itu dalam Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepri tahun anggaran 2021.
Karena sambung Abdul Razak, kehadiran monumen tersebut sangat penting bagi Provinsi Kepri, dan Kota Tanjungpinang.
“Tujuan pembangunan monumen bahasa itu adalah untuk menegaskan, bahwa bahasa Melayu adalah bahasa pemersatu bangsa yang berasal dari Pulau Penyengat,” sebutnya.
Pembangunan MBM Pulau Penyengat dimulai pada pertengahan 2014 lalu. Pembangunan MBM Pulau Penyengat saat itu dikerjakan oleh PT Sumber Tenaga Baru dengan pagu anggaran sebesar Rp 12,5 Miliar yang ada di Disbud Provinsi Kepri.
Dalam perjalanannya, PT Sumber Tenaga Baru melakukan wan prestasi, yang membuat perusahaan itu diblacklist. Akibatnya, pembangunan monumen yang digagas di era kepemimpinan Gubernur HM Sani itupun makrak hingga saat ini.(kar)