BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pencairan insentif Covid-19 fiktif untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop, dari penyelidikan ke tahap penyelidikan. Demikian ditegaskan Kajari Bintan, I Wayan Riana.
Ditahap penyidikan ini, sambung I Wayan, Tim Kejari Bintan telah melakukan penggeledahan secara bersamaan di Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Selasa (30/11/2021) silam.
Penggeledahan itu tujuannya adalah untuk mencari sejumlah berita acara atau dokumen yang berkaitan dengan pencairan insentif fiktif nakes itu.
“Hasilnya, ada sejumlah berkas, laptop, komputer, HP dan ada yang kembalikan uang Rp 8 juta saat penggeledahan berlangsung,” ucap I Wayan, pada Kamis (2/12/2021).
I Wayan menegaskan, meskipun ada yang mengembalikan duit dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya, tetap melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan.
“Keterangan 28 saksi maupun hasil sitaan penggeledahan akan menjadi alat bukti dan barang bukti di persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya I Wayan mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka di kasus dugaan penyidikan Tipikor Rp 200 juta dalam pencairan insentif Covid-19 fiktif untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021 itu.
“Kita akan gelar perkara penetapan tersangka insentif fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop, dalam waktu dekat,” tegasnya.
Penetapan tersangka itu, menurut I Wayan, setelah pihaknya selesai meneliti berbagai berita acara maupun dokumen lainnya dalam penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, dan Kantor Dinkes Kabupaten Bintan.
“Kita kumpulkan berita acara penggeledahan yang berkaitan dengan dokumen pencairan insentif nakes,” jelasnya. (rul)