Site icon Harian Kepri

Ada Oknum Aparat Pemerintah di Tanjungpinang Larang Caleg Kampanye

Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP saat menertibkan APK yang dipasang tak sesuai aturan oleh caleg-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menerima laporan, bahwa ada oknum bagian dari aparatur pemerintahan, yakni 2 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang menghalangi caleg untuk berkampanye di wilayah mereka.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, kedua oknum RT itu, berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Kemarin kita dapat laporan bahwa ada oknum yang menghalangi caleg kampanye,” kata Yusuf kepada hariankepri.com, Senin (22/1/2024) saat ditemui di Hotel Bintan Plaza.

Menurutnya, perbuatan itu tentu menyalahi aturan, bahkan bisa dipidanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Perlu kami ingatkan kepada masyarakat, terutama RT/RW, mereka tak punya hak untuk menghalangi kampanye,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di pesta demokrasi ini memiliki aturan khusus. Bagi yang ingin berkampanye, peserta pemilu cukup melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dengan tembusan KPU dan Bawaslu Tanjungpinang.

“Jika pemberitahuan itu sudah, maka tidak perlu minta izin ke RT lagi, asalkan lokasi kampanye sesuai dengan tempat yang diperbolehkan,” tuturnya.

Yusuf sendiri tidak mengetahui persis, apa alasan 2 oknum Ketua RT tersebut menghalang-halangi peserta pemilu itu untuk berkampanye.

Bawaslu juga tidak memproses atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum RT itu. Pihaknya hanya melakukan mediasi bersama RT dan peserta pemilu untuk diberikan pemahaman.

“Sudah kami berikan pemahaman kepada RT itu, karena mereka pikir jika melakukan kampanye di tempat mereka harus minta izin,” terangnya.

Aka tetapi lanjut dia, jika hal ini kembali terjadi, tentu Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kalau dihalangi lagi bisa dipidana dan denda,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version