TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyarankan, kepada para pengusaha yang memiliki Dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) atau dana reklamasi pascatambang, agar tidak terburu-buru untuk melakukan pencairan dana tersebut.
Karena, menurutnya, dengan adanya industri smelther pengolahan bauksit milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), menjadi peluang bagi para pengusaha bauksit kembali mengeksploitasi di lahan bekas tambang yang ada wilayah Provinsi Kepri.
“Kita masih menunggu apakah masih mungkin di Kepri ini eks tambang bauksit dieksploitasi lagi. Jadi, kalau direklamasi sekarang, dibongkar lagikan sia-sia,” katanya, di Kota Tanjungpinang, kemarin.
Atas kondisi itu ia berharap, para pengusaha yang masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan ingin mencairkan dana reklamasi untuk lebih baik menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Karena saya kira, masih ada 25 – 30 juta ton lagi bauksit di provinsi ini. Kalau itu mungkin nanti dieksploitasi lagi kan, biar sekaligus saja reklamasinya,” tuturnya.
Ansar menegaskan, saat ini kewenangan untuk pemberian izin pertambangan sepenuhnya sudah berada di Pemerintah Pusat. Sehingga, sejauh ini Pemprov Kepri sendiri juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait eksploitasi bauksit di Provinsi Kepri.
Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi menyampaikan, sejak setahun terakhir, untuk proses pencairan dana reklamasi pascatambang sepenuhnya telah berada di Pemerintah Pusat.
“Jadi mulai dari tahap pemantauan, evaluasi, hingga proses pencairan itu sepenuhnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengusaha yang ingin mencairkan dana itu langsung ke pusat, tidak ke kami lagi,” ujarnya.
Sama halnya, dengan proses pengurusan dan penerbitan izin pertambangan yang saat ini kewenangannya sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Sehingga kita tidak tahu secara persis sekarang berapa jumlah pengusaha yang telah mencairkan dana reklamasinya dan pengusaha yang masih memiliki izin. Karena itu sudah bukan kewenangan kita lagi,” tuturnya.
Berdasarkan catatan hariankepri.com, adapun jumlah dana jaminan reklamasi yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kepri mencapai Rp 237 miliar. Dengan rincian Kabupaten Bintan Rp 129 miliar, Kabupaten Karimun Rp 52 miliar, Kota Tanjungpinang Rp 32 miliar, Lingga Rp 22 miliar, dan Kabupaten Natuna Rp 351 juta.
Dana tersebut, milik 56 perusahaan tambang di Kepri. Dengan rincian, 17 Perusahaan di Kabupaten Bintan, 14 di Tanjungpinang, dan 13 perusahaan di Karimun. Sementara, di Kabupaten Lingga berjumlah 11 perusahaan, dan 1 perusahaan di Kabupaten Natuna.(kar)