Site icon Harian Kepri

Ada Potensi PAD, Komisi III DPRD Kepri Minta Pemprov Percepat Susun RUED

Jajaran Komisi III DPRD Kepri saat rapat dengan DEN beberapa waktu lalu-f/istimewa

BATAM (HAKA) – Komisi III DPRD Kepri meminta Pemprov Kepri, untuk mempercepat penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Yusuf menyampaikan, bahwa penyusunan RUED tersebut sangat penting bagi daerah terkhusus di Kepri.

“Setelah ada Perda RUED ini, akan ada potensi baru yang bisa digali untuk menambah PAD kita,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, bahwa, penyusunan Perda RUED merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“Fungsinya untuk panduan dalam mengelola energi di daerah,” jelasnya.

Anggota Pemangku Kebijakan (APK) DEN Yusra Khan menjelaskan substansi isi RUED provinsi terdiri dari batang tubuh, sistematika sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2014 dan matriks program kegiatan.

“Nah masukan-masukan dan keluhan dari daerah ini nantinya bisa dituangkan dalam RUED sehingga bisa dicari penyelesaiannya oleh pusat,” tambahnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Kuntum Purnomo dalam rapat tersebut mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu penyesuaian karena memang RUED ini sudah diajukan sejak 2018.

Sekretaris Dinas ESDM Supardi, menyampaikan, bahwa pembahasan RUED saat ini terkendala dengan anggaran.

“Hingga tahun ini belum ada dianggarkan untuk pembahasan RUED dan kemungkinan di tahun 2023 juga tidak masuk,” ungkapnya.(kar)

Exit mobile version