BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Bintan, melakukan gelar perkara atas kasus dugaan prostitusi online, di salah satu hotel, Bintan Timur, yang terjadi pada Selasa (3/10/2023) dini hari.
“Hasil gelar perkaranya, ada satu orang tersangka berinisial I alias N,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023) sore.
Menurutnya, Tersangka I diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara sebagai jasa penghubung antara pria dan 2 korban perempuan berinisial B (23) dan N (32).
Selain itu, I juga menjadi mucikari yang mengambil keuntungan, dari jasa prostitusi terhadap kedua wanita tersebut.
Yakni, memasang harga Rp 2 juta per orang sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 500 ribu per orang dari tindakan asusila tersebut.
“Atas perbuatan itu, Tersangka I dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 jo pasal 53 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Opsnal Polres Bintan Ipda Adi Satrio mengatakan, pengungkapan kasus itu atas informasi masyarakat tentang prostitusi.
Sehingga, satu Anggota Polres Bintan melakukan penyamaran untuk memastikan kegiatan prostitusi online.
“Kita amankan dua wanita sebagai korban (saksi). Dan mereka kami bawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (rul)