TANJUNGPINANG (HAKA) – Samsat Tanjungpinang, bersama Satlantas Polresta melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat, di depan Supermarket Grand Mart Batu 9, Selasa (14/11/2023).
Razia yang digelar sejak pukul 09:00 WIB pagi itu, untuk menindaklanjuti kendaraan yang tidak membayar pajak.
Pantauan hariankepri.com, setiap kendaraan yang melintasi Jalan DI Panjaitan tersebut, telah disetop oleh Satlantas Tanjungpinang.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Mohammad Hanafiah mengatakan, razia pajak kendaraan yang dilakukan ini, sudah di titik kedua.
“Tadi pertama depan Trand Shop, sekarang bergeser ke depan Grand Mart, tak jauh dari titik pertama,” katanya kepada hariankepri.com.
Ia menyebut, di razia pertama sedikitnya ada sebanyak 70 kendaraan yang ditilang karena mati pajak (Pajak Kendaraan Bermotor, red)
“Yang ada uang kita suruh bayar pajak, namun yang tidak bawa uang kita tahan surat pajaknya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk lokasi razia kedua ini akan berlangsung hingga pukul 11:00 WIB nanti.
“Tergantung cuaca, sekarang masih berlangsung,” tukasnya.(zul)