Site icon Harian Kepri

Ada Temuan BPK, Sekdaprov: Sanksinya Kembalikan Uang dalam 60 Hari

Sekda Prov TS Arif Fadillah-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2018.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, pihaknya memberi batas waktu hingga satu bulan ke depan kepada OPD terkait untuk melengkapi temuan BPK dalam program hibah kepada masyarakat dengan nilai mencapai Rp 366,2 miliar.

“Tadi sudah kita rapatkan supaya OPD itu melengkapi. Semua OPD terkait sudah saya beri deadline sebulan untuk menyelesaikan,” ujarnya, di Pulau Dompak, Jumat (24/5/2019).

Sejatinya kata dia, program dana hibah yang menjadi temuan BPK itu tidak seluruhnya dari tahun anggaran 2018. Namun, sudah ada sejak 2013 lalu. Temuan yang dimaksud kata dia, yakni belum tercantumnya tanda tangan dari perima hibah dalam dokumen hibah. Sehingga temuan tersebut masuk dalam temuan administrasi.

“Hanya tinggal administrasinya saja. Barangnya sudah ada. Mungkin itu terjadi karena dulu masih pola lama. Tapi saya sudah tegaskan ke depan tidak ada lagi seperti ini,” jelasnya.

Mengenai adanya temuan lain seperti kelebihan penganggaran di tiga OPD lingkup Pemprov Kepri dengan nilai sebesar Rp 6.9 miliar serta kelebihan volume pekerjaan dengan nilai Rp 600 juta, dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi di Disdik Kepri sebesar Rp 900 juta.

Ia menyebut, sesuai instruksi BPK, OPD yang terkait dengan hal itu telah diminta untuk mengembalikan anggaran tersebut dalam waktu 60 hari kerja.

Namun, sayangnya Arif mengaku tidak ingat saat ditanya nama OPD yang penganggarannya menjadi temuan BPK itu.

“Kalau misal ada kelebihan bayar harus dikembalikan. Itu harus diselesaikan, karena itu kewajiban kita,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version