Site icon Harian Kepri

Ada Warga Mentigi Belum Dapat Undangan Mencoblos, PPK: Boleh Bawa KTP di Hari H

Surat undangan pencoblosan untuk Pilkada Bintan 2020. Dua macam undangan, untuk yang jadwal dari pukul 07:00-09:00 dan dari pukul 10:00-13:00 WIB-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Utara (Binut), Iswadi mengatakan, untuk warga Binut yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C-KWK), dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat desa/kelurahan, silahkan melapor.

Iswadi menduga, nama yang belum masuk itu, karena tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno terakhir tingkat KPU Kabupaten Bintan sebelumnya.

Artinya, terkendala saat pemutakhiran DPT yang dilakukan beberapa kali oleh KPPS maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke rumah-rumah warga saat itu, tidak berada di tempat.

“Saat didatangi pada pagi sampai siang hari, tidak ada di rumah karena bekerja. Mereka (pemilih) ada di rumah sudah sore atau malam,” ucap Iswadi kepada hariankepri.com, Senin (7/12/2020).

Pihaknya, berkomitmen semaksimal mungkin untuk memberikan undangan C kepada pemilih hingga pukul 00.00 WIB H-1. Sehingga, warga dapat menyalurkan hak suaranya di TPS pada Hari H tanggal 9 Desember 2020.

“Kami tidak mau menitipkan barang itu, kepada orang yang tak dikenal. Takutnya, disalahgunakan orang lain. Harus diberikan kertas undangan itu ke keluarga intinya, seperti kepala keluarga atau istri,” jelasnya.

Adapun warga yang telah terdaftar di DPT atau sebaliknya, namun belum juga mendapatkan surat panggilan mencoblos, maka pada hari H, yang bersangkutan dapat membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di TPS.

“Kalaupun yang bersangkutan ada KTP tapi tidak ada nama di DPT, yang bersangkutan berdomisili wilayah setempat, kita masukan ke kategori DPTb untuk menggunakan hak pilihnya di atas jam 12.00 WIB siang,” terangnya.

Melalui kesempatan ini, Iswadi mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Mentigi, Tanjunguban, yang belum mendapatkan form model C, maka segera melaporkan ke PPK.

“Kalau ade data real warga Bintan Utara atau wilayah seputaran Mentigi yang belum dapat form pemberitahuan model C, bisa diinfokan ke kami biar kami sampaikan ke KPPS,” sarannya.

Ia menambahkan, ada beberapa perbedaan waktu surat pemberitahuan kepada pemilih. Yakni, yang bersangkutan dijadwalkan datang ke TPS pukul 07.00, pukul 09.00 WIN dan ada juga pukul 10.00 WIB.

“Ini berkaitan dengan prokes Covid-19. Sesuai keputusan bersama tida diperbolehkan ada kerumunan warga saat mencoblos,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version