TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, angkat bicara terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan hibah, di Dispora Kepri yang melibatkan beberapa oknum ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Ia selaku Gubernur Kepri, menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
“Saya imbau ASN yang lain agar tidak mengikuti cara-cara yang begitu lagi,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
Ansar juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri, utamanya pejabat yang melaksanakan kegiatan dana bansos, untuk melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Proses hibah dan bantuan-bantuan sosial itu harus diikuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung apakah Pemprov Kepri akan memberikan bantuan hukum kepada ASN Pemprov Kepri yang terjerat dalam perkara tersebut. Ansar mengatakan, hal itu masih akan dipertimbangkan.
“Nanti kita pertimbangkan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan, dalam kasus korupsi Dispora Kepri, masih ada sejumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polda Kepri.
Di antara tersangkanya adalah anak mantan Gubernur Kepri Isdianto berinisial AR yang juga berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
“Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan untuk tersangka AR dan kawan-kawan (dkk). Artinya, tahap II tersangka AR dkk itu akan menyusul,” katanya, Selasa (5/4/2023).
Sejauh ini ujarnya, JPU Kejati Kepri juga telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi tersebut dari Penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri..
Adapun jumlah tersangka dalam tahap II itu ada empat orang yakni, OM, AP, MSQ dan Z.
Menurutnya, keempat tersangka itu, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 1,6 miliar, pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri untuk APBD dan APBD Perubahan tahun 2020 silam.
Atas tindakan itu, kata Denny, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(kar/rul)