TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Polresta Tanjungpinang menyebutkan, sedikitnya ada 94 kendaraan yang telah terjaring tilang online atau ETLE.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, 94 kendaraan ini terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, dan truk pengangkut bahan bangunan.
“Semua berkas tilangnya sudah di serahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, dalam penggunaan ETLE yang diberlakukan sejak awal tahun itu, masih belum terlalu efektif dalam pelaksanaan tilang secara online.
“Karena saat ini kita hanya punya 1 unit ETLE saja, yaitu di Jalan DI Pandjaitan, Batu 7,” jelasnya.
Syaiful juga mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat, bahwa telah tertipu oleh pesan Whatsapp terkait tilang online ini.
“Perlu kami sampaikan, bahwa surat tilang yang resmi atau yang sah bukan melalui Whatsapp, tapi dikirim langsung lewat Kantor Pos,” sebutnya.
Terakhir, Syaiful menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaring informasi terkait tilang ini.
“Lewat surat yang dikirim dari Kantor Pos, nantinya akan ada kode pembayaran dalam surat itu,” pungkasnya. (dim)