TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Syahrul-Rahma (Sabar), Ade Angga mengatakan, bahwa mereka tetap optimis dapat memenuhi persyaratan, tentang keputusan pengunduran diri Rahma ke KPU dari pejabat yang berwenang (Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri), sesuai dengan aturan KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Kita tetap optimis dan sabar,” kata Ade Angga, ke hariankepri.com, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, untuk status pemberhentian calon yang berasal dari anggota DPRD, di PKPU No 3 tahun 2017 sudah jelas. Artinya tidak ada yang multi tafsir dalam aturan tersebut. PKPU merupakan petunjuk teknis yang merupakan turunan dari Undang Undang Pemilu.
“DPRD Kota Tanjungpinang sudah mengeluarkan surat keterangan sedang diproses. Dan ketika prosesnya sudah sampai ke Gubernur, kita akan surati Gubernur untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa SK pemberhentian sedang diproses,” jelasnya.
Artinya, kata dia, seluruh tahapan yang dijalani oleh Paslon Sabar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan perlu dicatat, sambung Ade yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang ini, sejak mengundurkan diri 12 Februari lalu, Rahma sudah tidak lagi mendapatkan hak-hak sebagai anggota DPRD baik itu fasilitas, gaji maupun tunjangan.
“Sebagai seorang politisi yang taat asas, beliau (Rahma) sudah langsung mengundurkan di hari pertama sejak ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya. (zul)